blog-img

FIQIH PUASA RAMADHAN

Dimas Arya Erlangga | 03/03/2024 | Ramadhon

MAKNA PUASA

         Puasa dalam bahasa Arab disebut Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa Ash Shiyaam artinya Al Imsak (الامساك) yaitu menahan diri.

      Sedangkan puasa secara istilah adalah beribadah kepada Allah dengan menahan diri dari segala perkara yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat yang khusus.

      Ramadhan adalah bulan ke-sembilan dari tahun Hijriyah. Nama bulan ini berasal dari akar kata Ar Ramdha’ , yang berarti panas yang menyengat. Sebagian ulama mengatakan Ramadhan berasal dari kata Irmadh yang berarti membakar. Maksudnya bahwa puasa Ramadhan dapat membakar dosa-dosa dengan berbagai amal shaleh yang dilakukan di dalamnya.

HUKUM PUASA RAMADHAN

          Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim dan muslimah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan di dalamnya baik itu rukunnya, Syarat syaratnya, dan lain sebagainya. Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, disyariatkan pada hari Senin tanggal 2 Sya’ban, tahun kedua Hijriyah. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban puasa , maka dia telah kafir. Dan barangsiapa sengaja meninggalkan nya karena lalai atau menganggapnya remeh ,maka dia fasik dan sebagian ulama menghukuminya murtad.

    Ibadah puasa ramadhan ditetapkan berdasarkan ketetapan Al Quran, As Sunnah dan Ijma’ para ulama.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ 

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:183).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًارَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam itu ditegakkan atas lima asas yaitu: (1) Bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. (2) Mendirikan shalat. (3) Menunaikan zakat. (4) Berhaji ke Baitullah. (5) Berpuasa dalam bulan Ramadhan”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19).

KEUTAMAAN PUASA

  1. Puasa menggabungkan 3 jenis kesabaran: sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menjauhi hal yang dilarang Allah dan sabar terhadap takdir Allah atas rasa lapar dan kesulitan yang ia rasakan selama puasa.
  2. Puasa adalah menjadi salah satu sebab masuk seseorang ke dalam surga.

       Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

       “Di surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang dinamakan Ar Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali                 orang-orang yang berpuasa” (HR. Bukhari).

      3. Orang yang berpuasa di bulan ramadhan dia akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda sebagaimana dalam sabda                Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam : “Semua amalan anak cucu Adam akan dilipatgandakan, satu kebaikan akan dibalas              dengan sepuluh kali lipat hingga 700 kali lipatnya, Allah Ta’ala berfirman ,” Kecuali puasa sesungguhnya puasa itu untukKu dan        Aku yang akan membalasnya, ia meninggalkan syahwat dan makannya karena ku, maka Aku yang akan membalasnya”. Orang        yang berpuasa mempunyai dua kebahagiaan : kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika bertemu dengan RabbNya.        Sungguh mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih harum daripada harumnya misk”.(HR. Bukhari dan Muslim).

HIKMAH DISYARIATKANNYA PUASA

  1. Puasa adalah wasilah untuk mengokohkan ketaqwaan kepada Allah.
  2. Puasa membuat orang merasakan nikmat dari Allah Ta’ala.
  3. Mendidik manusia dalam mengendalikan keinginan dan sabar dalam menahan diri.
  4. Puasa menahan laju godaan setan.
  5. Puasa menimbulkan rasa iba dan sayang kepada kaum miskin.
  6. Puasa membersihkan badan dari elemen-elemen yang tidak baik dan membuat badan sehat.

SYARAT WAJIB PUASA

  1. Islam ¹.
  2. Mukallaf ².
  3. Mampu berpuasa ³.
  4. Sehat ⁴.
  5. Muqim ⁵.

Keterangan :

¹. Orang kafir dia tidak  diwajibkan berpuasa.

². Mukallaf adalah baligh dan berakal.

Anak kecil yang belum baligh dia belum wajib puasa, apabila dia berpuasa maka terhitung sebagai puasa Sunnah.

³. Orang yang tidak mampu berpuasa baik secara haqiqi ataupun secara syar’i maka tidak wajib berpuasa. Contoh yang tidak mampu berpuasa secara haqiqi seperti orang renta, sakit yang tak ada harapan sembuh baginya. Contoh yang tidak mampu berpuasa secara syar’i seperti yang wanita haid dan nifas.

⁴. Tidak wajib berpuasa bagi orang yang sakit jika ketika dia berpuasa maka sakitnya tambah parah atau memperlambat dalam penyembuhannya atau menyebabkan kematian.

⁵. Tidak wajib bagi seorang musafir ( yang safarnya membolehkan qoshor).

SYARAT SAH PUASA

  1. Islam ¹.
  2. Berakal ².
  3. Suci dari haid dan nifas ³.
  4. Mengetahui bahwa hari tersebut sah untuk berpuasa ⁴.

Keterangan :

¹. Bila seorang murtad meskipun hanya sebentar saja maka puasanya tidak sah.

². Bila seorang hilang akal ( gila) meskipun hanya sebentar saja maka tidak sah puasanya.

³. Bila seorang wanita keluar haid di siang hari maka batal puasanya . Begipulan ketika seorang wanita suci dari haid di siang hari maka disunnahkan dia untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) hingga waktu magrib.

⁴. Diantara hari hari yang dilarang untuk berpuasa adalah hari ‘idh(2 hari raya), hari tasyrik.

RUKUN PUASA

  1. Niat ¹.
  2. Meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Keterangan :

¹. Syarat niat puasa Ramadhan ada 3 :

   1. Tabyit

             Yakni wajib niat saat malam hari dari magrib hingga sebelum terbitnya fajar.

   2. Ta’yin

             Yakni wajib menentukan jenis puasa yang akan dikerjakan, dalam hal ini adalah puasa ramadhan.

   3. Takror

             Yakni wajibnya memperbaharui niat di setiap malamnya, tidak cukup hanya berniat di awal bulan saja. Hal ini dikarenakan, puasa pada setiap harinya adalah ibadah tersendiri, yang tidak bisa dikaitkan antara satu hari dengan hari yang lainnya.

Niat itu tempatnya di dalam hati, sedangkan melafazkan niat itu adalah Sunnah.

Contoh niat puasa ramadhan :

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri Ramadhaana hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā

Artinya, “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”

PEMBATAL - PEMBATAL PUASA

      Pembatal - pembatal puasa ini terbagi menjadi 2 :

  1. Membatalkan pahala puasa tetapi namun tetap sah puasanya disebut dengan Al Muhbithat ¹.

Konsekuensi pada Al Muhbithat adalah tidak wajib mengqadha.

       2. Membatalkan puasa dan pahalanya disebut dengan Al Mufathirat ².

Konsekuensi Al Mufathirat adalah wajib mengqadha.

Keterangan :

¹. Hal hal yang yang membatalkan pahala puasa namun tetap sah puasanya ada 6 :

  • Ghibah

            yaitu membicarakan tentang orang lain terdapat hal-hal yang tidak disukainya, meskipun hal tersebut benar pada dirinya.

  • Namimah

            yaitu memindahkan perkataan orang kepada orang lain dengan tujuan untuk mumunculkan pertikaian atau fitnah (adu domba).

  • Berbohong

            Yaitu mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

  • Sumpah palsu

             Yaitu sumpah yang diucapkan untuk menipu dan mengkhianati orang lain.

  • Berkata dan melakukan perbuatan kotor
  • Melihat hal-hal yang haram atau halal disertai dengan syahwat.

². Hal-hal yang membatalkan puasa dan pahal puasa  :

  1. Murtad walaupun hanya sebentar.
  2. Haid, nifas dan melahirkan.
  3. Gila walaupun hanya sebentar.
  4. Pingsan dan mabuk, jika terjadi sepanjang puasa
  5. Jima’.
  6. Masuknya benda (‘ain) ke dalam tubuh (jauh) melalui lubang yang terbuka (Al manfadz Al Maftuh)

Keterangan :

  • ‘Ain adalah segala zat atau benda yang berfisik, sehingga tidak masuk dalam kategori ini adalah angin, gas , begitu pula hanya sekedar bau atau rasa.
  • Jauf adalah bagian dalam tubuh yang memproses makanan dan obat yakni lambung, atau memproses obat saja yakni otak, atau yang tidak memproses keduanya yaitu dalam telinga.
  • Al Manfadz Al Maftuh yaitu lubang terbuka pada tubuh, yang mencakup : mulut, hidung, telinga, lubang dubur, farji (kemaluan). Adapun mata tidak termasuk Al Manfadz Al Maftuh.

KAIDAH :

“Acuan batalnya puasa dengan masuknya ‘ain adalah ketika sudah melampaui batas awal dari bagian manfadz, adapun jika masih di bagian luar maka tidak membatalkan”.

Batasan - batasan bagian awal pada  Al Manfadz Al maftuh :

  • Hidung

Batas awal bagian dalam adalah pangkal hidung (Muntahal Khoisyum) atau yang sejajar dengan mata.

  • Telinga

Batas awal bagian dalam adalah bagian dalam yang sekiranya tak tampak oleh mata pada majlis pembicaraan(takhothub)

  • Mulut

Batas awal bagian dalam pada mulut ada 2 pendapat :

  • Menurut imam Ar Rafi’iy adalah Setelah makhraj Kho (pada tenggorokan Bagain atas).
  • Menurut imam An Nawawi adalah setelah makhraj ha’ (pada tenggorokan bagaian tengah).
  • Lubang Dubur

Batas awal bagian dubur adalah bagian dubur yang tidak wajib di basuh saat mandi besar.

      1. Keluarnya mani karena istimna’.

             Istimna’ adalah usaha seseorang untuk mengeluarkan air mani baik dengan tangannya sendiri atau istrinya, melihat dan            mengkhayal bila ia tahu bahwa hal itu dapat mengeluarkan mani, dan meniduri istrinya.

      2. Muntah karena di sengaja meskipun hanya sedikit.

      3. Makan dan minum dengan sengaja.

Keterangan :

  1. Pada bagian A, B dan C bahwa ketiga hal ini membatalkan puasa karena dengannya seorang kehilangan syarat sah dan wajib puasa.
  2. Pada bagian D termasuk dalam hal ini adalah kesurupan dan penyakit epilepsy /ayan.
  3. Pada bagian E, F, G,H bahwa hal ini bisa membatalkan puasa bila dilakukan dalam keadaan :
  • Sengaja.
  • Tidak dipaksa.
  • Tahu akan keharamannya.

Ketidaktahuan (jahil) dalam perkara ini ada pada 2 golongan :

  1. Orang yang baru masuk Islam.
  2. Orang yang tinggal di pedalaman, jauh dari ulama dan ustadz yang memberikan pengajaran.

SUNAH - SUNAH PUASA

     1. Menyegerakan berbuka saat telah yakin masuknya waktu magrib.

         Apabila masih ragu-ragu, maka wajib berhati-hati hingga dia mengakhirkannya hingga benar-benar yakin.

     2. Berbuka puasa dengan kurma basah (ruthob) dengan jumlah yang ganjil.

     3. Sahur meskipun dengan seteguk air.

    Waktu sahur di mulai tengah malam, dan yang paling utama dengan kurma.

     4. Mengakhirkan sahur, namun tidak sampai mendekati waktu subuh.

Disunnahkan untuk berhenti makan dan minum sebelum fajar dengan jarak yang cukup untuk membaca 50 ayat (sekitar 15 menit), sebagai bentuk kehati-hatian, sebab akurasi jadwal imsakiyah terkadang berubah-ubah, baik terlalu cepat atau terlalu lambat.

     5. Membaca doa berbuka puasa.

            Doa tersebut berbunyi:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

Dzahabadz dzoma'u wabtallatil 'uruuqu wa tsabatal ajru, insyaallah.

Artinya: "Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah."

  1. Memberi jamuan bagi yang berpuasa.
  2. Mandi janabah di pagi hari (bila junub di malam hari).
  3. Memperbanyak tilawah Al Qur'an.
  4. Melaksanakan shalat tarawih mulai dari awal ramadhan hingga akhir ramadhan.
  5. Melaksanakan sholat witir dengan berjamaah.

KEMAKRUHAN SAAT PUASA

  1. Menguyah sesuatu , tanpa ada yang masuk ke perut.
  2. Mencicipi makanan tanpa ada hajat dan tidak ada sedikitpun yang tertelan.
  3. Berbekal dan membekam orang lain.
  4. Menyelam dalam air.
  5. Bersiwak setelah waktu dhuhur.
  6. Banyak makan dan tidur, serta banyak bicara pada hal-hal yang tidak berfaedah.
  7. Menikmati sesuatu hal yang mubah, baik itu hal-hal yang dicium, dilihat dan didengar.

PUASA YANG BERKUALITAS

       Agar ibadah puasa kita berkualitas, maka selain harus memenuhi rukun, wajib, dan Sunnah puasa, serta menjauhi hal-hal yang membatalkan atau makruh saat berpuasa, maka hendaknya seorang muslim mengisi siang dan malamnya dengan amal ibadah yang dianjurkan oleh syariat , seperti qiyamullail, membaca Al Qur’an, bersedekah, memberi makanan untuk berbuka puasa, umrah dan ibadah lainnya.

 

Semoga memberikan manfaat tulisan ini.

Barakallahu fiikum bagi para pembaca.

Bagikan Ke:

Tema Makalah Islami

Populer