MAKNA PUASA
Puasa dalam bahasa Arab disebut Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa Ash Shiyaam artinya Al Imsak (الامساك) yaitu menahan diri.
Sedangkan puasa secara istilah adalah beribadah kepada Allah dengan menahan diri dari segala perkara yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat yang khusus.
Ramadhan adalah bulan ke-sembilan dari tahun Hijriyah. Nama bulan ini berasal dari akar kata Ar Ramdha’ , yang berarti panas yang menyengat. Sebagian ulama mengatakan Ramadhan berasal dari kata Irmadh yang berarti membakar. Maksudnya bahwa puasa Ramadhan dapat membakar dosa-dosa dengan berbagai amal shaleh yang dilakukan di dalamnya.
HUKUM PUASA RAMADHAN
Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim dan muslimah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan di dalamnya baik itu rukunnya, Syarat syaratnya, dan lain sebagainya. Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, disyariatkan pada hari Senin tanggal 2 Sya’ban, tahun kedua Hijriyah. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban puasa , maka dia telah kafir. Dan barangsiapa sengaja meninggalkan nya karena lalai atau menganggapnya remeh ,maka dia fasik dan sebagian ulama menghukuminya murtad.
Ibadah puasa ramadhan ditetapkan berdasarkan ketetapan Al Quran, As Sunnah dan Ijma’ para ulama.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:183).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda :
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًارَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam itu ditegakkan atas lima asas yaitu: (1) Bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. (2) Mendirikan shalat. (3) Menunaikan zakat. (4) Berhaji ke Baitullah. (5) Berpuasa dalam bulan Ramadhan”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19).
KEUTAMAAN PUASA
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Di surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang dinamakan Ar Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa” (HR. Bukhari).
3. Orang yang berpuasa di bulan ramadhan dia akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam : “Semua amalan anak cucu Adam akan dilipatgandakan, satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kali lipat hingga 700 kali lipatnya, Allah Ta’ala berfirman ,” Kecuali puasa sesungguhnya puasa itu untukKu dan Aku yang akan membalasnya, ia meninggalkan syahwat dan makannya karena ku, maka Aku yang akan membalasnya”. Orang yang berpuasa mempunyai dua kebahagiaan : kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika bertemu dengan RabbNya. Sungguh mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih harum daripada harumnya misk”.(HR. Bukhari dan Muslim).
HIKMAH DISYARIATKANNYA PUASA
SYARAT WAJIB PUASA
Keterangan :
¹. Orang kafir dia tidak diwajibkan berpuasa.
². Mukallaf adalah baligh dan berakal.
Anak kecil yang belum baligh dia belum wajib puasa, apabila dia berpuasa maka terhitung sebagai puasa Sunnah.
³. Orang yang tidak mampu berpuasa baik secara haqiqi ataupun secara syar’i maka tidak wajib berpuasa. Contoh yang tidak mampu berpuasa secara haqiqi seperti orang renta, sakit yang tak ada harapan sembuh baginya. Contoh yang tidak mampu berpuasa secara syar’i seperti yang wanita haid dan nifas.
⁴. Tidak wajib berpuasa bagi orang yang sakit jika ketika dia berpuasa maka sakitnya tambah parah atau memperlambat dalam penyembuhannya atau menyebabkan kematian.
⁵. Tidak wajib bagi seorang musafir ( yang safarnya membolehkan qoshor).
SYARAT SAH PUASA
Keterangan :
¹. Bila seorang murtad meskipun hanya sebentar saja maka puasanya tidak sah.
². Bila seorang hilang akal ( gila) meskipun hanya sebentar saja maka tidak sah puasanya.
³. Bila seorang wanita keluar haid di siang hari maka batal puasanya . Begipulan ketika seorang wanita suci dari haid di siang hari maka disunnahkan dia untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) hingga waktu magrib.
⁴. Diantara hari hari yang dilarang untuk berpuasa adalah hari ‘idh(2 hari raya), hari tasyrik.
RUKUN PUASA
Keterangan :
¹. Syarat niat puasa Ramadhan ada 3 :
1. Tabyit
Yakni wajib niat saat malam hari dari magrib hingga sebelum terbitnya fajar.
2. Ta’yin
Yakni wajib menentukan jenis puasa yang akan dikerjakan, dalam hal ini adalah puasa ramadhan.
3. Takror
Yakni wajibnya memperbaharui niat di setiap malamnya, tidak cukup hanya berniat di awal bulan saja. Hal ini dikarenakan, puasa pada setiap harinya adalah ibadah tersendiri, yang tidak bisa dikaitkan antara satu hari dengan hari yang lainnya.
Niat itu tempatnya di dalam hati, sedangkan melafazkan niat itu adalah Sunnah.
Contoh niat puasa ramadhan :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri Ramadhaana hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā
Artinya, “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”
PEMBATAL - PEMBATAL PUASA
Pembatal - pembatal puasa ini terbagi menjadi 2 :
Konsekuensi pada Al Muhbithat adalah tidak wajib mengqadha.
2. Membatalkan puasa dan pahalanya disebut dengan Al Mufathirat ².
Konsekuensi Al Mufathirat adalah wajib mengqadha.
Keterangan :
¹. Hal hal yang yang membatalkan pahala puasa namun tetap sah puasanya ada 6 :
yaitu membicarakan tentang orang lain terdapat hal-hal yang tidak disukainya, meskipun hal tersebut benar pada dirinya.
yaitu memindahkan perkataan orang kepada orang lain dengan tujuan untuk mumunculkan pertikaian atau fitnah (adu domba).
Yaitu mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Yaitu sumpah yang diucapkan untuk menipu dan mengkhianati orang lain.
². Hal-hal yang membatalkan puasa dan pahal puasa :
Keterangan :
KAIDAH :
“Acuan batalnya puasa dengan masuknya ‘ain adalah ketika sudah melampaui batas awal dari bagian manfadz, adapun jika masih di bagian luar maka tidak membatalkan”.
Batasan - batasan bagian awal pada Al Manfadz Al maftuh :
Batas awal bagian dalam adalah pangkal hidung (Muntahal Khoisyum) atau yang sejajar dengan mata.
Batas awal bagian dalam adalah bagian dalam yang sekiranya tak tampak oleh mata pada majlis pembicaraan(takhothub)
Batas awal bagian dalam pada mulut ada 2 pendapat :
Batas awal bagian dubur adalah bagian dubur yang tidak wajib di basuh saat mandi besar.
1. Keluarnya mani karena istimna’.
Istimna’ adalah usaha seseorang untuk mengeluarkan air mani baik dengan tangannya sendiri atau istrinya, melihat dan mengkhayal bila ia tahu bahwa hal itu dapat mengeluarkan mani, dan meniduri istrinya.
2. Muntah karena di sengaja meskipun hanya sedikit.
3. Makan dan minum dengan sengaja.
Keterangan :
Ketidaktahuan (jahil) dalam perkara ini ada pada 2 golongan :
SUNAH - SUNAH PUASA
1. Menyegerakan berbuka saat telah yakin masuknya waktu magrib.
Apabila masih ragu-ragu, maka wajib berhati-hati hingga dia mengakhirkannya hingga benar-benar yakin.
2. Berbuka puasa dengan kurma basah (ruthob) dengan jumlah yang ganjil.
3. Sahur meskipun dengan seteguk air.
Waktu sahur di mulai tengah malam, dan yang paling utama dengan kurma.
4. Mengakhirkan sahur, namun tidak sampai mendekati waktu subuh.
Disunnahkan untuk berhenti makan dan minum sebelum fajar dengan jarak yang cukup untuk membaca 50 ayat (sekitar 15 menit), sebagai bentuk kehati-hatian, sebab akurasi jadwal imsakiyah terkadang berubah-ubah, baik terlalu cepat atau terlalu lambat.
5. Membaca doa berbuka puasa.
Doa tersebut berbunyi:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
Dzahabadz dzoma'u wabtallatil 'uruuqu wa tsabatal ajru, insyaallah.
Artinya: "Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah."
KEMAKRUHAN SAAT PUASA
PUASA YANG BERKUALITAS
Agar ibadah puasa kita berkualitas, maka selain harus memenuhi rukun, wajib, dan Sunnah puasa, serta menjauhi hal-hal yang membatalkan atau makruh saat berpuasa, maka hendaknya seorang muslim mengisi siang dan malamnya dengan amal ibadah yang dianjurkan oleh syariat , seperti qiyamullail, membaca Al Qur’an, bersedekah, memberi makanan untuk berbuka puasa, umrah dan ibadah lainnya.
Semoga memberikan manfaat tulisan ini.
Barakallahu fiikum bagi para pembaca.
Duhai Sahabat Al Ihsan sekalian,...
Tak terasa saat ini kita...
Anak yang hadir di tengah-tengah...